Catatan Prasetyo Abu Kaab

17 Juni 2014

Fikih Ringkas Puasa Ramadhan

Juni 17, 2014 Posted by Abu Kaab , , , , No comments
Ramadhan merupakan bulan penuh kebaikan dan keberkahan (yang Allah Ta'ala limpahkan kepadanya). Salah satu kebaikan tersebut ialah disyariatkannya puasa Ramadhan. Sungguh, puasa Ramadhan memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya adalah pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, niscaya akan diberikan pengampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wajibnya Belajar Fiqih Puasa Ramadhan

Namun, perlu diperhatikan bahwasanya selain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan ketamaan-keutamaan puasa Ramadhan, beliau juga mengingatkan bahwa banyak orang yang puasa, tetapi tidak mendapatkan apa-pun dari puasanya selain lapar dan haus saja. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berapa banyak orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, dengan sanad yang shahih)
Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan bagi seorang muslim untuk mengetahui tatacara puasa yang benar, yang dengannya puasanya menjadi sah dan diterima Allah Ta'ala.
Berikut ini adalah fikih praktis puasa Ramadhan. Tentu saja tulisan ini tidak mencakup semua pembahasan fikih puasa Ramadhan, akan tetapi penulis berusaha menyampaikan hal-hal yang wajib diketahui oleh setiap muslim terkait dengan puasa Ramadhan. Kita memohon kepada Allah supaya dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, serta menerima puasa Ramadhan kita.

Siapa yang wajib berpuasa?

Tidak semua orang wajib melakukan puasa Ramadhan. Hanya orang-orang tertentu saja yang wajib melakukannya, yaitu mereka yang terkumpul padanya syarat-syarat berikut ini :
1. Muslim
Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. At-Taubah: 54)
Apabila memberikan nafkah (sedekah), dimana hal itu merupakan ibadah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang, tidak diterima karena kekafiran mereka; maka ibadah-ibadah yang khusus (dimana manfaatnya hanya untuk pelakunya saja -pent) tentu lebih tidak diterima.
2. Baligh dan berakal
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Pena diangkat dari 3 golongan: (1) orang yang tidur hingga dia bangun, (2) anak-anak hingga dia baligh, dan (3) orang gila hingga dia berakal.” (HR. Abu Dawud dan selainnya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban rahimahumallah) Terangkatnya pena dari mereka, menunjukkan bahwasanya mereka tidak terbebani untuk menjalankan kewajiban-kewajiban syariat islam, diantaranya ialah puasa Ramadhan.
3. Sehat (mampu berpuasa)
4. Muqim (bukan musafir)
Kedua hal di atas sangat jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala (yang artinya), “Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
5. Tidak ada penghalang (haid dan nifas)
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dimana beliau menyatakan : “Adalah hal tersebut (yaitu haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil tersebut menunjukkan bahwasanya perempuan yang sedang haid tidak berpuasa, sehingga haid merupakan penghalang seorang wanita untuk berpuasa. Sedangkan untuk nifas, syariat Islam menyamakannya dengan haid, berdasarkan pertanyaan Rasulullah kepada Ummu Salamah radhiyallahu 'anha ketika sedang haid, “Apakah kamu nifas?” (HR. Bukhari)
(Lihat Asy-syarhul Mumthi', Kitab Puasa, VI/321-336)

Apa saja yang wajib dilakukan ketika puasa?

Seseorang yang telah diwajibkan atasnya puasa (terkumpul padanya syarat-syarat di atas), maka dia wajib melakukan perkara-perkara berikut ketika berpuasa:
1. Niat
Niat merupakan amalan hati yang wajib didatangkan pada setiap amalan ibadah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu terjadi dengan adanya niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang telah dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Secara khusus, tentang niat untuk ibadah puasa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (pada pada hari tersebut).” (HR. Daruquthni dan Baihaqi, dan keduanya menganggap kuat hadis tersebut)
2. Menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shodiq hingga terbenamnya matahari.
Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Apa saja yang membatalkan puasa?

Jika seseorang yang berpuasa melakukan salah satu dari perkara-perkara berikut, maka puasanya batal.
1. dan 2. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surat Al-Baqaroh ayat 187 (yang artinya): “Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, (yaitu) dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwasanya apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja, maka  puasanya batal.
3. Perkara-perkara yang termasuk dalam makan dan minum, seperti suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya, menelan darah mimisan atau darah yang keluar dari bibir, dan selainnya. Perkara-perkara tersebut membatalkan puasa berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.
4. Muntah dengan sengaja.
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (yaitu) beliau berkata : “Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk meng-qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja, -pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shahih)
Riwayat tersebut dihukumi marfu' (sampai kepada Rasulullah), karena tidak mungkin beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakannya berdasarkan pendapatnya sendiri.
5. Haid dan nifas.
Dalil tentang masalah ini telah disampaikan pada pembahasan di atas.
6. Bersetubuh di kemaluan dengan sengaja
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadis qudsi, dimana di dalamnya terdapat, “ … Sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku (yaitu Allah Ta'ala -pent) dan Aku yang akan memberikan pahalanya. Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwasanya seseorang yang puasa wajib meninggalkan syahwatnya (yaitu jima'), sebagaimana dia juga wajib meninggalkan makan dan minum, karena perkara-perkara tersebut membatalkan puasanya.
7. Mengeluarkan mani dengan sengaja (bisa dengan onani, atau masturbasi)
Hal ini merupakan bagian dari syahwat yang seseorang diperintahkan untuk menjauhinya ketika puasa. Allah Ta'ala berfirman dalam hadis qudsi : "Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." (HR. Bukhari)
Artikel serupa yang membahas permasalahan ini : Pembatal-pembatal Puasa, beserta Konsekuensi dan Syarat-syaratnya

Hal-hal yang wajib ditinggalkan ketika puasa

Selain harus meninggalkan perkara-perkara di atas (pembatal-pembatal puasa), seseorang yang berpuasa juga harus meninggalkan perkara-perkara berikut ini :
1. Perkataan dusta.
2. Segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna. 
Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara perkara tersebut. Dan secara khusus menyangkut puasa, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu: “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu pada puasanya, -pent.).” (HR. Bukhari)
Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan : “Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.” (HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan)
Apabila perkara-perkara tersebut dilakukan sementara dia dalam keadaan puasa, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, dikhawatirkan dia tidak mendapatkan apa-apa dari pahala puasanya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Berapa banyak orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, dengan sanad yang shahih)

Demikian fikih ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Semoga Allah menerima puasa Ramadhan kita. Aamiin.
Wallahu Ta’ala A’lam.

Catatan tambahan :
Dalam artikel di atas, penulis banyak mengambil hukum hadis dari kitab Shifatu Shoumin Nabi – shallallahu 'alaihi wa sallam – fi Ramadhan, karya Syaikh Salim al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan al Halaby.

0 komentar:

Posting Komentar