Catatan Prasetyo Abu Kaab

27 Juni 2014

Sumber-Sumber Rujukan dalam Menafsirkan al-Quran

Juni 27, 2014 Posted by Abu Kaab , , No comments
Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan al-Quran kepada manusia agar mereka memahami, mentadabburi, dan mengamalkannya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29)
Tadabbur terhadap al-Quran, tidak akan bisa terwujud bila seseorang tidak tahu makna atau tafsir dari ayat tersebut. Pada edisi kali ini, kami bawakan bahasan tentang sumber-sumber rujukan dalam menafsirkan al-Quran. Semoga Allah memudahkan kita dalam men-tadabburi ayat-ayat-Nya.

Penerjemah dari Allah Ta'ala

Sebelum masuk ke inti bahasan, kita perlu mengetahui tentang kewajiban kita dalam menafsirkan al-Quran. Syaikh 'Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kewajiban seorang muslim dalam menafsirkan al-Quran ialah menempatkan dirinya sebagai penerjemah dari Allah Ta'ala, sebagai saksi  bagi-Nya terhadap apa yang diinginkan oleh kalamullah; sehingga dia akan memandang besar persaksian ini, dan takut berbicara tentang Allah tanpa ilmu, serta melakukan perbuatan yang diharamkan-Nya yang menyebabkan dia mendapat kehinaan di Hari Kiamat. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Katakanlah: 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A'raf: 33)” (Ushul fi Tafsir)

Sumber-sumber Rujukan dalam Menafsirkan al-Quran

Para ulama telah menjelaskan dalam kitab-kitab mereka tentang sumber-sumber rujukan dalam menafsirkan al-Quran. Sumber-sumber tersebut adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah, yaitu al-Quran ditafsirkan dengan al-Quran. 
Hal tersebut dikarenakan Allah-lah yang menurunkan al-Quran sehingga Dia lebih mengetahui apa-apa yang diinginkan dari firman-Nya tersebut. Cara ini merupakan cara terbaik dalam menafsirkan al-Quran.
Contoh dari tafsir al-Quran dengan al-Quran ialah firman Allah yang artinya, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Yunus: 62) Allah menafsirkan 'wali-wali Allah' dengan firman-Nya dalam ayat setelahnya (yang artinya), “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.”(QS. Yunus: 63)
2. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu menafsirkan al-Quran dengan sunnah beliau  shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hal tersebut dikarenakan Rasulullah adalah manusia yang menyampaikan syariat dari Allah Ta'ala sehingga beliau merupakan manusia yang paling mengetahui apa yang diinginkan oleh Allah dari firman-Nya tersebut. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,” (QS. An-Nahl: 44) Imam Ahmad mengatakan: “Sunnah merupakan tafsir dari al-Quran dan penjelas baginya.” Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Imam Syafi'i rahimahumallah.
Contoh dari tafsir al-Quran dengan sunnah ialah firman Allah Ta'ala yang artinya, “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahan. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni syurga, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Yunus: 26) Rasulullah menafsirkan 'tambahan' dengan 'melihat wajah Allah', sebagaimana terdapat dalam hadits dari Suhaib bin Sinan radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah. Banyak hadits serupa yang menjelaskan makna seperti itu.
3. Perkataan Shahabat, khususnya mereka yang berilmu dan mempunyai perhatian khusus di dalam ilmu tafsir. 
Hal tersebut karena al-Quran turun dengan bahasa mereka, dan di masa mereka. Selain itu, mereka merupakan manusia yang paling jujur (setelah para nabi) dalam mencari kebenaran, paling selamat dari hawa nafsu, paling bersih dari penyelisihan-penyelisihan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang dapat menghalangi seseorang dari taufik Allah Ta'ala.
Contoh tafsir al-Quran dengan perkataan shahabat ialah firman Allah Ta'ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43) Telah shahih atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dimana beliau menafsirkan 'menyentuh' dengan 'bersetubuh'. (Mushannaf 'Abdurrazzaq, dan selainnya)
4. Perkataan Tabi'in yang menaruh perhatian terhadap ilmu tafsir yang mereka ambil dari para shahabat. 
Hal tersebut dikarenakan tabi'in merupakan manusia terbaik setelah para shahabat, dan mereka lebih selamat dari hawa nafsu dibandingkan dengan orang-orang yang datang setelah mereka, serta bahasa arab belum banyak berubah pada masa mereka; sehingga mereka lebih dekat kepada kebenaran dalam menafsirkan al-Quran dibandingkan dengan orang-orang setelah mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik manusia (setelah para nabi) adalah orang-orang yang ada pada generasiku (yaitu para shahabat), kemudian setelah mereka (yaitu para tabi'in), kemudian setelah mereka.” (HR. Bukhari dan selainnya).
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika tabi'in bersepakat atas suatu perkara, maka tidak diragukan lagi ke-hujjah-annya. Apabila mereka berbeda pendapat, maka kita tidak bisa menjadikan perkataan sebagian mereka sebagai hujjah (bantahan) atas sebagian yang lain, baik dari kalangan tabi'in, ataupun orang-orang yang datang setelah meraka; sehingga penyelesaiannya dikembalikan kepada bahasa al-Quran, atau sunnah, atau keumuman bahasa arab, atau pendapat shahabat dalam perkara tersebut.” (Majmu' Fatawa)
Contoh penafsiran al-Quran dengan perkataan tabi'in ialah firman Allah yang artinya, “Kemudian Dia istawa ke langit.” (QS. Al-Baqarah: 29) Mujahid rahimahullah mengatakan, “Istawa ialah naik tinggi.”
5. Segala sesuatu yang ditunjukkan oleh makna-makna syar'iyyah atau lughawiyyah (bahasa) yang sesuai dengan konteks kalimat.
Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala yang artinya, “Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).” (QS. Az-Zukhruf: 3)
Allah juga berfirman yang artinya, “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)

Demikain bahasan utama kali ini. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Wallahu Ta'ala a'lam.

Marji' utama: Ushul fi Tafsir, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahulla.

26 Juni 2014

Al-Quran untuk Orang Hidup, Bukan untuk Orang Mati

Juni 26, 2014 Posted by Abu Kaab , , No comments
Para sahabat berlomba-lomba untuk mengamalkan perintah-perintah Al-Qur'an dan meninggalkan larangan-larangannya. Karena itu, mereka menjadi bahagia di dunia maupun di akhirat. Ketika umat Islam meninggalkan ajaran-ajaran Al-Qur'an, dan hanya menjadikannya bacaan untuk orang-orang mati, di mana mereka membacakannya di kuburan dan ketika ta'ziyah, mereka ditimpa kehinaan dan perpecahan. Apa yang diprihatinkan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam dahulu, kembali menjadi kenyataan, sebagaimana dikisahkan Al-Qur'an (yang artinya), "Berkatalah Rasul, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur'an ini sesuatu yang tidak diacuhkan.” (AI-Furqan: 30)

[Telah Terputus Amalnya]
Allah menurunkan Al-Qur'an untuk orang-orang hidup agar mereka mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, Al-Qur'an bukan untuk orang-orang mati. Mereka telah putus segala amalnya. Karena itu, pahala bacaan Al-Qur'an yang disampaikan (dihadiahkan) kepada mereka berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan hadits shahih tidaklah sampai kepada mereka, kecuali dari anaknya sendiri. Sebab anak adalah dari usaha ayahnya. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda, "]ika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo'akan kepadanya." (HR. Muslim)
Allah berfirman yang artinya, "Dan bahwasanya seorang tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (An-Najm: 39) Ibnu Katsir dalam menyebutkan tafsir ayat di atas mengatakan, "Sebagaimana tidak dipikulkan atasnya dosa orang lain, demikian pula ia tidak mendapat pahala kecuali dari usahanya sendiri. Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi'i kemudian mengambil kesimpulan bahwa bacaan Al-Qur'an tidak sampai pahalanya, jika dihadiahkan kepada orang-orang mati. Sebab pahala itu tidak dari amal atau usaha mereka. Karena itulah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam tidak mengajarkan hal tersebut kepada umatnya, juga tidak menganjurkan atasnya, tidak pula menunjukkan kepadanya, baik dengan dalil nash atau sekedar isyarat. Yang demikian itu menurut riwayat juga tidak pernah dilakukan para sahabat.
Seandainya hal itu suatu amal kebaikan, tentu mereka akan mendahului kita dalam mengamalkannya. Perkara mendekatkan diri kepada Allah (ibadah) hanyalah sebatas petunjuk dalil-dalil nash, dan tidak berdasarkan berbagai macam kias dan pendapat. Adapun do'a dan shadaqah, maka para ulama sepakat bahwa keduanya bisa sampai kepada orang-orang mati, di samping karena memang ada dalil yang menegakkan tentang hal tersebut."

[Jangan bacakan Al-Qur'an untuknya]
Kini, membaca AI-Qur'an untuk orang-orang mati menjadi tradisi di kalangan mayoritas umat Islam. Bahkan hingga membaca Al-Qur'an sebagai pertanda bagi adanya musibah kematian.
Jika dan sebuah pemancar siaran terdengar bacaan Al-Qur'an secara beruntun, hampir bisa dipastikan bahwa ada seorang penguasa atau pemimpin meninggal dunia. Jika anda mendengarnya dari sebuah rumah, maka akan segera anda ketahui bahwa di sana ada kematian dan dukacita.
Suatu ketika, seorang ibu mendengar salah seorang pembesuk anaknya yang sedang sakit membaca Al-Qur'an. Serta-merta ibu itu berteriak, "Anak saya belum meninggal. Jangan bacakan Al-Qur'an untuknya!"

[Bacalah untuk para mayitmu surat Yaasiin]
Adapun hadits, "Bacalah untuk para mayitmu surat Yaasiin," menurut lbnu Qaththan, setelah melalui penelitian dengan cermat, hadits itu mudhtharib (kacau), mauquf (tidak sampai isnad-nya kepada Nabi), majhul (tidak diketahui). Daruquthni juga mengatakan perkataan yang serupa.

Ya Allah, karuniailah kami untuk bisa mengamalkan Al-Qur'anul Karim, sesuai dengan jalan dan petunjuk Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam.
[Diringkas dari Jalan Golongan yang Selamat (terjemahan dari Firqotun Najiyah), karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu]

22 Juni 2014

Bagaimana Cara Mengambil Manfaat dari al-Quran?

Juni 22, 2014 Posted by Abu Kaab , , , No comments

Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan al-Quran kepada manusia bukan hanya sekedar untuk dibaca, tapi juga agar mereka memahami, mentadabburi, dan mengamalkannya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29) Sungguh hal tersebut merupakan manfaat yang sangat besar.
Dalam fawaid kali ini, kami bawakan bahasan ringkas  tentang bagaimana cara mengambil manfaat dari al-Quran. Semoga Allah memberikan manfaat kepada kita dengan apa-apa yang ada di dalam al-Quran.

SANGAT SINGKAT TAPI PADAT

Syaikh Jamil Zainu rahimahullah mengatakan:
Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37)
Kalau engkau hendak mengambil manfaat dari al-Quran, maka konsentrasikanlah hatimu tatkala membacanya, arahkan pendengaranmu seolah-olah engkau mendengarnya langsung dari Siapa yang mengucapkannya, karena al-Quran adalah pembicaraan Allah kepadamu melalui lisan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Mesti demikian, sebab kesempurnaan refleksi bergantung kepada subjek pemberi pengaruh, objek, terpenujinya syarat dan tidak adanya penghalang.
Hal ini dijelaskan oleh hanya satu ayat dalam lafadznya yang sangat singkat tapi padat. [Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37)]

[SUBJEK]

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan,
mengisyaratkan kepada ayat-ayat sebelumnya (mulai dari awal sura Qaf hinga ayat di atas). Inilah subjek.

[OBJEK]

Bagi orang-orang yang mempunyai hati,
inilah objek, yaitu hati yang hidup dan memahami wahyu Allah Ta'ala. Hal tersebut sebagaimana firman-Nya yang artinya, “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan, supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)

[SYARAT DAN PENGHALANG]

Atau yang menggunakan pendengarannya,
artinya mengarahkan pendengaran kepada ucapan yang dihadapkan kepadanya. Inilah syarat.
Sedang dia menyaksikannya,
artinya hatinya hadir berkonsentrasi.
Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata, “Dengarlah baik-baik Kitabullah sedangkan hatimu dalam keadaan konsentrasi dan faham, bukan lalai dan lupa.”
Ini mengisyaratkan kepada penghalang, yaitu lalainya kalbu akan apa yang dikatakan kepadanya, tidak memperhatikan dan memikirkannya.

[KESIMPULAN]

Tatkala telah ada subjek pemberi pengaruh (al-Quran), objek (kalbu yang hidup), syarat (mengarahkan pendengaran dan perhatian) dan hilangnya penghalang (kelalaian hati dari kalimat yang ditujukan kepadanya); maka tercapailah pengambilan manfaat dari al-Quran.

Marji' : Kaifa Nafhamul Quran karya Syaikh Jamil Zainu (terjemahan: Bagaimana Kita Memahami al-Quran, penerbit: Cahaya Tauhid Press)

20 Juni 2014

Iman Kepada Malaikat, beserta Hakikat Malaikat dan Sifat-sifatnya

Juni 20, 2014 Posted by Abu Kaab , , , , No comments
Iman kepada Malaikat merupakan salah satu landasan agama Islam. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Rasul telah beriman kepada al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian juga orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya….” (QS. Al-Baqarah: 285)
Rasulullah ketika ditanya oleh Jibril `alaihis salam tentang iman, beliau menjawab: “(Iman yaitu) Engkau beriman dengan Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan beriman dengan takdir yang baik dan buruk.” (Muttafaq `alaih)
Barangsiapa yang ingkar dengan keberadaan malaikat, maka dia telah kafir, keluar dari Islam. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa`: 136)

Batasan Minimal Iman kepada Malaikat

Syaikh Shalih bin `Abdul `Aziz Alu Syaikh hafidzahullah mengatakan: “Batas minimal (iman kepada malaikat) adalah keimanan bahwasanya Allah menciptakan makhluk yang bernama malaikat. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang senantiasa taat kepada-Nya. Mereka merupakan makhluk yang diatur sehingga tidak berhak diibadahi sama sekali. Diantara mereka ada malaikat yang ditugasi untuk menyampaikan wahyu kepada para Nabi.” (Syarh Arbain Syaikh Shalih Alu Syaikh)

Bertambah Iman Seiring dengan Bertambahnya Ilmu

Setelah itu, setiap kali bertambah ilmu seseorang tentang rincian hal tersebut (malaikat), wajib baginya mengimaninya. Dengan begitu, maka imannya akan bertambah. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira.” (QS. At-Taubah: 124)

Hakikat malaikat

Syaikh DR. Muhammad bin `Abdul Wahhab al-`Aqiil mengatakan, “Dalil-dalil dari al-Qur`an, as-Sunnah, dan ijma` (kesepakatan) kaum muslimin (tentang malaikat) menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
  • Malaikat merupakan salah satu makhluk di antara makhluk-makhluk ciptaan Allah.
  • Allah menciptakan mereka untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana Allah menciptakan jin dan manusia juga untuk beribadah kepada-Nya semata.
  • Mereka adalah makhluk yang hidup, berakal, dan dapat berbicara.
  • Malaikat hidup di alam yang berbeda dengan alam jin dan manusia. Mereka hidup di alam yang mulia lagi suci, yang Allah memilih tempat tersebut di dunia karena kedekatannya, dan untuk melaksanakan perintah-Nya, baik perintah yang yang bersifat kauniyyah, maupun syar`iyyah.
Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Dan mereka berkata: ‘Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak’, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya. Dan barangsiapa di antara mereka, mengatakan: ‘Sesungguhnya Aku adalah tuhan selain daripada Allah’, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim.” (QS. Al-Anbiyaa`: 26 – 29)
(Lihat Mu`taqad Firaqil Muslimiin wal Yahud wan Nashara wal Falasifah wal Watsaniyyiin fil Malaikatil Muqarrabiin hal. 15)

Asal Penciptaan Malaikat

Allah Ta`ala menciptakan malaikat dari cahaya. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam hadits dari Ummul Mu`minin `Aisyah radhiyallah `anha, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat diciptakan dari cahaya.” (HR. Muslim)

Jumlah Malaikat

Jumlah mereka sangat banyak. Hanya Allah saja yang tahu berapa banyak jumlah mereka. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. Al-Muddatstsir: 31) Ketika Rasulullah  shallallahu `alaihi wa sallam melakukan Isra` Mi`raj, berkata Jibril `alaihis salam kepada beliau: “Ini adalah Baitul Ma`mur. Setiap hari shalat di dalamnya 70 ribu malaikat. Jika mereka telah keluar, maka mereka tidak kembali lagi…. ” (Muttafaqun `alaihi)

Sifat Fisik Malaikat

Berikut ini kami sampaikan sebagian sifat fisik malaikat:
  • Kuatnya fisik mereka
Allah Ta`ala berfirman tentang keadaan neraka (yang artinya), “Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. Tahrim: 6)
Panas api neraka, yang membuat besi dan batu meleleh, tidak membahayakan mereka.Demikian juga dengan Malakul jibal (Malaikat gunung), dimana dia menawarkan kepada Rasulullah  shallallahu `alaihi wa sallam untuk menabrakkan dua gunung kepada sebuah kaum yang mendurhakai beliau. Kemudian beliau menolak tawaran tersebut. (Hadits yang menceritakan kisah ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
  • Mempunyai sayap
Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fathiir: 1)
  • Tidak membutuhkan makan dan minum
Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Dan sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: “Selamat.” Ibrahim menjawab: “Selamatlah,” maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang. Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh perbuatan mereka, dan merasa takut kepada mereka. Malaikat itu berkata: ‘Jangan kamu takut, sesungguhnya kami adalah (malaikat-ma]aikat) yang diutus kepada kaum Luth.’” (QS. Huud: 69 – 70)
As Suyuthi rahimahullah berkata: “Ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwasanya malaikat tidak makan, tidak minum, dan juga tidak menikah.”

Ke-ma`shum-an Malaikat

Allah Ta`ala telah manjadikan malaikat sebagai makhluk yang ma`shum, dimana  mereka tidak akan pernah bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta`ala berfirman: “Dan mereka berkata: ‘Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak’, Maha Suci Allah….” (lihat QS. Al-Anbiyaa`: 26 – 29 di atas)

Buah Iman kepada Malaikat

Diantara buah dari beriman kepada malaikat adalah:
Mengetahui keagungan Allah Ta`ala yang telah menciptakan makhluk-makhluk yang mulia, yaitu malaikat.
Kecintaan kepada malaikat karena ibadah-ibadah yang mereka lakukan. (lihat Syarh Tsalatsatul Ushul Syaikh `Utsaimin)
Demikialah sedikit bahasan tentang malaikat. Untuk mendapatkan pembahasan yang lebih rinci tentang Malaikat, silahkan merujuk ke kitab Mu`taqad Firaqil Muslimiin wal Yahud wan Nashara wal Falasifah wal Watsaniyyiin fil Malaikatil Muqarrabiin karya DR. Muhammad bin `Abdul Wahhab al-`Aqiil.
Wallahu Ta`ala a`lam.

Penulis : Abu Ka’ab Prasetyo
Sumber : Iman Kepada Malaikat

19 Juni 2014

Pembatal-pembatal Puasa, beserta Konsekuensi dan Syarat-syaratnya

Apa saja pembatal puasa itu?

Pembatal pertama dan kedua adalah makan dan minum.
Pembatal-pembatal puasa yang disebutkan dalam al-Qur'an ada tiga macam, yaitu: makan, minum, dan jima' (bersetubuh). Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala yang artinya, ”Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [QS. al-Baqarah : 187]
Penyebutan makan dan minum di sini terlepas dari kategori halal maupun haram, memberikan manfaat maupun madharat, sedikit maupun banyak, semuanya tetap membatalkan puasa. Oleh karena itu, menghisap rokok juga membatalkan puasa, di samping tetap mengandung madharat dan diharamkan. Para ulama sampai menyatakan, ”Sekiranya seseorang hanya minum setetes embun, maka puasanya batal.” Padahal, setetes embun itu tidak akan mendatangkan manfaat bagi badan. Sekalipun demikian, ia tetap dikategorikan sebagai pembatal puasa.

Pembatal ketiga adalah jima'.
Jima' (bersetubuh) merupakan pembatal puasa yang paling berat. Hal itu dikarenakan seseorang yang melanggarnya (berbuka puasa dengan jima'), wajib membayar kafarat. Kafarat tersebut berupa membebaskan budak (jika dia mampu). Jika ia tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Pembatal keempat adalah mengeluarkan mani dengan sengaja (onani, masturbasi).
Jika seseorang mengeluarkan maninya dengan sengaja, maka batallah puasanya. Namun, ia tidak dikenai kafarat, karena kafarat hanya khusus bagi jima'.
Pembatal kelima adalah suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makan dan minum.
Pembatal keenam adalah muntah dengan sengaja.
Pembatal ketujuh adalah keluarnya darah haid atau nifas.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah haid atau nifas, maka batallah puasanya, meskipun keluarnya hanya sesaat sebelum terbenamnya matahari. Namun, kalau keluarnya darah tadi setelah terbenamnya matahari, meskipun hanya sekejap saja, maka puasanya tetap sah.

Konsekuensi terhadap Puasanya

Pembatal-pembatal tersebut jika terjadi di siang hari bulan Ramadhan, maka pelakunya harus tetap melakukan puasa, di samping ia akan terkena empat perkara, yakni: (1) dosa, (2) rusak atau batal puasanya, (3) wajib meneruskan puasanya pada hari tersebut, dan (4) wajib menggantinya di hari lain.
Adapun jika pembatalnya karena berjima', maka ditambah lagi perkara yang kelima, yakni kafarat (membayar denda).

Syarat-syarat Pembatal Puasa

Meski demikian, hendaknya kita mengetahui bahwa pembatal-pembatal puasa tersebut hanya akan merusak puasa jika telah memenuhi tiga syarat, yakni : tahu (al-'ilm), ingat (adz-dzikr), dan kehendak (al-iradah). Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Albani)

Sumber : 48 Sualan fish shiyam oleh syaikh Utsaimin, dengan beberapa perubahan

18 Juni 2014

Kitab Puasa - Terjemahan Matan Abi Syuja'

Juni 18, 2014 Posted by Abu Kaab , , , , , No comments
Untuk menyegarkan kembali ingatan kita tentang fikih puasa, berikut ini kami sampaikan terjemahan Matan Abi Syuja', sebuah kitab fikih ringkas madzhab Syafi'i. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita untuk bisa beribadah sesuai dengan tuntunan syariat-Nya.
Berkata Syaikh Abu Syuja' asy-Syafi'i rahimahullah:
Kitab Puasa
[Syarat Wajib Puasa]
Syarat wajib puasa itu ada tiga:
1.     Islam
2.     Baligh dan berakal
3.     Mampu berpuasa

[Kewajiban dalam Berpuasa]
Kewajiban (fardhu) dalam berpuasa itu ada empat:
1.     Niat
2.     Menahan diri dari makan dan minum
3.     Menahan diri dari jima' (bersetubuh)
4.     Tidak melakukan muntah dengan sengaja

[Pembatal Puasa]
Perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh:
1.     Memasukkan sesuatu ke perut dengan sengaja
2.     Memasukkan sesuatu ke kepala dengan sengaja
3.     Memasukkan sesuatu ke salah satu dari dua lubang (qubul dan dubur)
4.     Muntah dengan sengaja
5.     Bersetubuh di kemaluan dengan sengaja
6.     Keluar air mani karena bermesraan (mubasyarah)
7.     Haidh
8.     Nifas
9.     Gila
10.  Murtad

[Sunnah-sunnah dalam Berpuasa]
Perkara yang disunnahkan dalam berpuasa ada tiga:
1.     Menyegerakan berbuka
2.     Mengakhirkan sahur
3.     Menjauhi ucapan yang kotor/keji (seperti ghibah, mencela, dan lain-lain)

[Hari-hari yang Dilarang Berpuasa]
Diharamkan berpuasa pada lima hari: Dua hari raya (idul fithr & idul adha) dan tiga hari tasyriq (11,12, dan13 Dzulhijjah).
Dimakruhkan berpuasa pada hari syak (satu atau dua hari sebelum Ramadhan), kecuali jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa.

[Keringanan, Qadha, dan Kafarat berpuasa]
1.     Orang yang bersetubuh di kemaluan di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, maka wajib atasnya mengganti (qadha) puasa dan membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak yang mu’min. Jika tidak ada, maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka cukup dengan memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing mendapat satu mud (kira-kira 600 gram).
2.     Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa ramadhan, maka digantikan puasanya dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya, masing-masing satu mud. (lihat at-Tadzhiib fii Adillati Matnil Ghaayah wat Taqriib hal. 105)
3.     Orang yang sudah lanjut usia jika sulit baginya untuk berpuasa, maka ia memberi makan orang maskin sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
4.     Orang yang hamil dan menyusui jika mereka mengkhawatirkan dirinya sendiri dan kandungan atau bayi mereka, diperbolehkan bagi mereka untuk tidak berpuasa. Namun, diwajibkan mengganti (qadha) puasa. Jika mereka hanya mengkhawatirkan kandungan atau bayinya saja, mereka boleh tidak berpuasa, namun wajib mengganti (qadha) puasa dan membayar kafarat untuk setiap harinya satu mud. Satu mud adalah 1 1/3 rithl Iraq.
5.     Orang yang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dibolehkan bagi mereka untuk tidak berpuasa, namun wajib bagi mereka mengganti (qadha) puasa.

[Hukum-hukum I’tikaf]
I’tikaf merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Syarat I’tikaf ada dua:
1.     Niat
2.     Berdiam diri (tinggal) di masjid
Orang yang sedang melakukan i’tikaf nadzar, tidak diperbolehkan keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajat manusiawi atau adanya udzur, seperti haidh atau sakit yang tidak memungkinkan baginya untuk tinggal di masjid.
I’tikaf batal dengan sebab bersetubuh.” selesai perkataan beliau rahimahullah.

Marji' utama:  at-Tadzhiib fii Adillati Matnil Ghaayah wat Taqriib karya DR. Musthafa al-Bugho

17 Juni 2014

Fikih Ringkas Puasa Ramadhan

Juni 17, 2014 Posted by Abu Kaab , , , , No comments
Ramadhan merupakan bulan penuh kebaikan dan keberkahan (yang Allah Ta'ala limpahkan kepadanya). Salah satu kebaikan tersebut ialah disyariatkannya puasa Ramadhan. Sungguh, puasa Ramadhan memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya adalah pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, niscaya akan diberikan pengampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wajibnya Belajar Fiqih Puasa Ramadhan

Namun, perlu diperhatikan bahwasanya selain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan ketamaan-keutamaan puasa Ramadhan, beliau juga mengingatkan bahwa banyak orang yang puasa, tetapi tidak mendapatkan apa-pun dari puasanya selain lapar dan haus saja. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berapa banyak orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, dengan sanad yang shahih)
Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan bagi seorang muslim untuk mengetahui tatacara puasa yang benar, yang dengannya puasanya menjadi sah dan diterima Allah Ta'ala.
Berikut ini adalah fikih praktis puasa Ramadhan. Tentu saja tulisan ini tidak mencakup semua pembahasan fikih puasa Ramadhan, akan tetapi penulis berusaha menyampaikan hal-hal yang wajib diketahui oleh setiap muslim terkait dengan puasa Ramadhan. Kita memohon kepada Allah supaya dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, serta menerima puasa Ramadhan kita.

Siapa yang wajib berpuasa?

Tidak semua orang wajib melakukan puasa Ramadhan. Hanya orang-orang tertentu saja yang wajib melakukannya, yaitu mereka yang terkumpul padanya syarat-syarat berikut ini :
1. Muslim
Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. At-Taubah: 54)
Apabila memberikan nafkah (sedekah), dimana hal itu merupakan ibadah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang, tidak diterima karena kekafiran mereka; maka ibadah-ibadah yang khusus (dimana manfaatnya hanya untuk pelakunya saja -pent) tentu lebih tidak diterima.
2. Baligh dan berakal
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Pena diangkat dari 3 golongan: (1) orang yang tidur hingga dia bangun, (2) anak-anak hingga dia baligh, dan (3) orang gila hingga dia berakal.” (HR. Abu Dawud dan selainnya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban rahimahumallah) Terangkatnya pena dari mereka, menunjukkan bahwasanya mereka tidak terbebani untuk menjalankan kewajiban-kewajiban syariat islam, diantaranya ialah puasa Ramadhan.
3. Sehat (mampu berpuasa)
4. Muqim (bukan musafir)
Kedua hal di atas sangat jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala (yang artinya), “Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
5. Tidak ada penghalang (haid dan nifas)
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dimana beliau menyatakan : “Adalah hal tersebut (yaitu haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil tersebut menunjukkan bahwasanya perempuan yang sedang haid tidak berpuasa, sehingga haid merupakan penghalang seorang wanita untuk berpuasa. Sedangkan untuk nifas, syariat Islam menyamakannya dengan haid, berdasarkan pertanyaan Rasulullah kepada Ummu Salamah radhiyallahu 'anha ketika sedang haid, “Apakah kamu nifas?” (HR. Bukhari)
(Lihat Asy-syarhul Mumthi', Kitab Puasa, VI/321-336)

Apa saja yang wajib dilakukan ketika puasa?

Seseorang yang telah diwajibkan atasnya puasa (terkumpul padanya syarat-syarat di atas), maka dia wajib melakukan perkara-perkara berikut ketika berpuasa:
1. Niat
Niat merupakan amalan hati yang wajib didatangkan pada setiap amalan ibadah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu terjadi dengan adanya niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang telah dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Secara khusus, tentang niat untuk ibadah puasa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (pada pada hari tersebut).” (HR. Daruquthni dan Baihaqi, dan keduanya menganggap kuat hadis tersebut)
2. Menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shodiq hingga terbenamnya matahari.
Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Apa saja yang membatalkan puasa?

Jika seseorang yang berpuasa melakukan salah satu dari perkara-perkara berikut, maka puasanya batal.
1. dan 2. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surat Al-Baqaroh ayat 187 (yang artinya): “Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, (yaitu) dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwasanya apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja, maka  puasanya batal.
3. Perkara-perkara yang termasuk dalam makan dan minum, seperti suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya, menelan darah mimisan atau darah yang keluar dari bibir, dan selainnya. Perkara-perkara tersebut membatalkan puasa berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.
4. Muntah dengan sengaja.
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (yaitu) beliau berkata : “Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk meng-qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja, -pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shahih)
Riwayat tersebut dihukumi marfu' (sampai kepada Rasulullah), karena tidak mungkin beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakannya berdasarkan pendapatnya sendiri.
5. Haid dan nifas.
Dalil tentang masalah ini telah disampaikan pada pembahasan di atas.
6. Bersetubuh di kemaluan dengan sengaja
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadis qudsi, dimana di dalamnya terdapat, “ … Sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku (yaitu Allah Ta'ala -pent) dan Aku yang akan memberikan pahalanya. Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwasanya seseorang yang puasa wajib meninggalkan syahwatnya (yaitu jima'), sebagaimana dia juga wajib meninggalkan makan dan minum, karena perkara-perkara tersebut membatalkan puasanya.
7. Mengeluarkan mani dengan sengaja (bisa dengan onani, atau masturbasi)
Hal ini merupakan bagian dari syahwat yang seseorang diperintahkan untuk menjauhinya ketika puasa. Allah Ta'ala berfirman dalam hadis qudsi : "Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." (HR. Bukhari)
Artikel serupa yang membahas permasalahan ini : Pembatal-pembatal Puasa, beserta Konsekuensi dan Syarat-syaratnya

Hal-hal yang wajib ditinggalkan ketika puasa

Selain harus meninggalkan perkara-perkara di atas (pembatal-pembatal puasa), seseorang yang berpuasa juga harus meninggalkan perkara-perkara berikut ini :
1. Perkataan dusta.
2. Segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna. 
Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara perkara tersebut. Dan secara khusus menyangkut puasa, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu: “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu pada puasanya, -pent.).” (HR. Bukhari)
Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan : “Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.” (HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan)
Apabila perkara-perkara tersebut dilakukan sementara dia dalam keadaan puasa, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, dikhawatirkan dia tidak mendapatkan apa-apa dari pahala puasanya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Berapa banyak orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, dengan sanad yang shahih)

Demikian fikih ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Semoga Allah menerima puasa Ramadhan kita. Aamiin.
Wallahu Ta’ala A’lam.

Catatan tambahan :
Dalam artikel di atas, penulis banyak mengambil hukum hadis dari kitab Shifatu Shoumin Nabi – shallallahu 'alaihi wa sallam – fi Ramadhan, karya Syaikh Salim al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan al Halaby.

15 Juni 2014

Ringkasan Fawaid Hadis Rukun Islam - Arbain Nawawi III

Juni 15, 2014 Posted by Abu Kaab , , , No comments
Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibagun di atas lima hal: syahadat lâ ilâha illâllâh dan muhammadur rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Teks Hadis
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: «بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» رواه البخاري ومسلم.

Ringkasan Fawaid Utama

  1. Pemakain lafadz Islam dalam al-Quran dan as-Sunnah ada dua : (1) Islam yang Umum (agaman seluruh nabi), dan (2) Islam yang Khusus. (SAS)
  2. Makna islam dalam hadis, yaitu islam khusus. (SU)
  3. Rukun Islam (SU)
    • Syahadatain
      • Syahadah harus terkumpul padanya 3 hal. (SAS)
      • Syahadatain yg menjadi rukun di sini, ialah syahadah terhadap Allah dengan mentauhidkan-Nya, dan terhadap Muhammad dengan risalah
    • Shalat lima waktu
    • Zakat mal
    • Haji sekali
    • Puasa Ramadhan
  4. Meninggalkan sebagian rukun (IRH)
    • Sebagian ulama berpendapat bahwa barangsiapa meninggalkan salah satu rukun islam, maka dia kafir
    • Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa meniggalkan shalat, maka dia kafir.

Ringkasan Fawaid Tambahan

  1. Makna lafadz kufur jika nakirah, berbeda dengan makrifat (memiliki dua kemungkinan, yaitu lil istighraq atau kufur akbar) (SAS)



Maraji' :
- IN : Imam Nawawiy, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- IDQ : Ibnu Daqiiq al-`Ied, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- SAS : Syaikh Shalih Alu Syaikh, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- SU : Syaikh Shalih al-`Ushaimiy, Dars Syarh Arbain, http://j-eman.com, 1433 H.

13 Juni 2014

Ringkasan Fawaid Hadis Islam, Iman, Ihsan - Arbain Nawawi II

Juni 13, 2014 Posted by Abu Kaab , , , No comments
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu juga, berkata: pada suatu hari kami duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang kepada kami seseorang yang sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tidak nampak kalau sedang bepergian, dan tidak ada seorang pun dari kami yang mengenalnya. Kemudian dia duduk menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyandarkan lututnya kepada lutut beliau, dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas paha beliau.
Dia bertanya, “Ya Muhammad! Kabarkan kepadaku tentang Islam.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam adalah Anda bersyahadat lâ ilâha illâllâh dan muhammadur rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah jika Anda mampu menempuh jalannya.” Lelaki itu berkata, “Engkau benar.” Kami heran terhadapnya, dia yang bertanya sekaligus yang mengoreksinya.
Lelaki itu bekata lagi, “Kabarkanlah kepadaku tentang iman!” Beliau menjawab, “Anda beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, dan Anda beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Lelaki itu menjawab, “Engkau benar.”
Dia bekata lagi, “Kabarkan kepadaku tentang ihsan!” Beliau menjawab, “Anda menyembah Allah seolah-olah melihatnya. Jika Anda tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihat Anda.
Dia berkata lagi, “Kabarkan kepadaku tentang hari Kiamat!” Beliau menjawab, “Tidaklah yang ditanya lebih tahu daripada yang bertanya.” Dia berkata lagi, “Kabarkan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Beliau menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya, dan jika Anda melihat orang yang tidak beralas kaki, tidak berpakaian, miskin, dan penggembala kambing saling bermegah-megahan meninggikan bangunan.
Kemudian lelaki itu pergi. Aku diam sejenak lalu beliau bersabda, “Hai ‘Umar! Tahukah kamu siapa yang bertanya itu?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Teks Hadis
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيضاً قَال: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، إَذْ طَلَعَ عَلَيْناَ رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثّياب، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنا أحَدٌ حَتى جَلَسَ إلَى النبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذِيْهِ وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَم! فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إلَه إلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُولُ الله، وَتُقِيْمَ الصَّلاَة، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البيْتَ إِنِ اِسْتَطَعتَ إِليْهِ سَبِيْلاً» قَالَ: صَدَقْتَ. فَعجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرِنيْ عَنِ الإِيْمَانِ! قَالَ: «أَنْ تُؤمِنَ بِالله، وَمَلاِئكَتِه، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَومِ الآَخِر، وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ فَأخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَانِ! قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ! قَالَ: «مَا الْمَسئُوُلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأخْبِرْنِيْ عَنْ أَمَارَاتِها! قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ» ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثتُ مَلِيَّاً ثُمَّ قَالَ: «يَا عُمَرُ! أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلُ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوله أَعْلَمُ قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلَّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» رواه مسلم.

Ringkasan Fawaid Utama

  1. Hadis ini disebut juga Ummus Sunnah, sebagaimana al-Fatihah disebut Ummul Quran. (IDQ, SAS)
  2. Tentang Islam (SAS)
    • Syahadat mencakup keyakinan (kadar minimal rukun iman), dan pengabaran, dan pengumuman
    • Pengertian lafadz iman dan islam, jika bergabung atau terpisah.
  3. Tentang Iman (SAS)
    • Kadar minimal rukun iman.
    • Tingkatan Iman lebih baik dari tingkatan Islam.
    • Definisi Iman menurut ulama salaf.
  4. Tentang Ihsan
    • Kadar wajib dalam ihsan (yaitu ikhlas dan sesuai sunnah), dan kadar mustahab (yaitu musyahadah dan muraqabah). (SAS)
    • Kedudukan musyahadah (yakni terhadap sifat-sifat Allah) menuntut seseorang mengembalikan segala sesuatu yang dia lihat, kepada atsar dari nama dan sifat Allah terhadap makhluk-Nya. (SAS)
  5. Tanda-tanda hari kiamat besar dan kecil. (SAS)

Ringkasan Fawaid Tambahan

  1. Kedudukan ihsan, merupakan kedudukan shiddiqin. (IN)
  2. Makna "hamba melahirkan tuannya", dan "... berlomba-lomba meninggikan bangunan". (IN)
  3. Jama' antara hadis ini dengan hadis Abu Huraira. (IN)
  4. Syahadah tidak sah tanpa i'lan. (SAS)
  5. Lafadz "rukun" islam / iman, merupakan hasil ijtihad, sehingga tidak bisa menghukumi nash. (SAS)
  6. Pengertian iman menurut ulama salaf ialah sama, walaupun dg lafadz yang sedikit berbeda. (SAS)
  7. Kadar batasan minimal islam, iman, dan ihsan; serta hubungan antar ketiganya. (SAS)



Maraji' :
- IN : Imam Nawawiy, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- IDQ : Ibnu Daqiiq al-`Ied, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- SAS : Syaikh Shalih Alu Syaikh, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- SU : Syaikh Shalih al-`Ushaimiy, Dars Syarh Arbain, http://j-eman.com, 1433 H.

11 Juni 2014

Ringkasan Fawaid Hadis Niat - Arbain Nawawi I

Juni 11, 2014 Posted by Abu Kaab , , , No comments
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya.” Diriwayatkan oleh dua imam para ahli hadits: Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qushairi an-Naisaburi di kedua kitab Shahih mereka yang merupakan dua kitab paling shahih yang pernah disusun.

Teks Hadis

عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوله فَهِجْرتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوُله، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَو امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ» رواه إماما المحدثين أبو عبدالله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بَرْدِزْبَه البخاري، وأبو الحسين مسلم بن الحجَّاج ين مسلم القشيري النيسابوري، في صحيحيهما اللَذين هما أصح الكتب المصنفة.

Ringkasan Fawaid Utama

  1. Kedudukan hadis :
    1. Merupakan 1/3 ilmu agama, Imam Syafi'i (IR)
    2. Merupakan salah satu dari 3 hadis yang agama islam berputar padanya, Imam Ahmad. (IR)
  2. Kalimat pertama berkaitan dengan keshahihan amal, dan yang kedua berkaitan dengan balasan dari amal tersebut. (SAS) Atau kalimat pertama merupakan kabar dari hukum syariat atas amal (perbuatan), sedangkan kalimat kedua atas pelaku. (SU)
  3. Tentang 'amal' :
    1. Amal dalam hadis mencakup semua jenis amal, yaitu perkataan, perbuatan, dan amal hati. (SAS)
    2. Amal dalam hadis di atas termasuk lafadz "umum yang dimaksudkan dengannya khusus". Tidak mencakup amal yang tidak disyariatkan niat padanya, seperti meninggalkan larangan, dan sejenisnya. (SAS)
    3. Yang dimaksudkan hanyalah amal ketaatan, tidak termasuk di dalamnya amal mubah (IN)
  4. Tentang 'niat' :
    1. Niat yaitu keinginan hati untuk beramal, sebagai bentuk dari pendekatan kepada Allah. (SU)
    2. Niat ada 2 makna (hadis ini mencakup keduanya. (SAS)) :
      1. niat yang ditujukan untuk ibadah (bahasan fikih), dan 
      2. niat yang berarti ikhlas.
        1. Tiga macam percampuran niat ibadah dengan niat yang rusak (riya', sum'ah, dst). (SAS, IN)
        2. Amal ibadah, berdasarkan apakah ada pahala dunia / tidak, ada 2. Yg lebih utama ialah yg lebih ikhlas. (SAS)
        3. Perhatian ulama terhadap pembenahan niat (IR)
  5. Tentang Hijroh (SU)

Fawaid Tambahan

  1. Merupakan hadis ahad (IR)
  2. Tafsir perkataan Imam Ahmad (IR, SAS)
  3. Perkataan Fudhoil bin 'Iyadh dan surat al-kahfi:110 (IR)
  4. Hadis tentang tiga orang yang pertama kali di lemparkan ke neraka (IR)
  5. Dua macam riya', dan keduanya membatalkan amalan. (IN)
  6. Empat syarat terangkatnya shalat. (IN)
  7. Hubungan antara ikhlas dan shidq. (IN)



Maraji' :
- IR : Ibnu Rajab, Jaami'ul 'Uluum wal Hikam, cet. IX, Dar Ibnil Jauziy, Saudi, 1431 H,
- IN : Imam Nawawiy, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- SAS : Syaikh Shalih Alu Syaikh, Syarh Arba'in an-Nawawiyyah, cet I, Darul Mustaqbal, Mesir, 1426 H.
- SU : Syaikh Shalih al-`Ushaimiy, Dars Syarh Arbain, http://j-eman.com, 1433 H.

8 Juni 2014

Rukun-rukun Shalat

Juni 08, 2014 Posted by Abu Kaab , , , No comments
Shalat merupakan ibadah yang agung. Shalat merupakan rukun islam yang paling penting setelah syahadatain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, (yaitu) persaksian bahwasanya tiada sesembahan yang benar selain Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah (Ka’bah -pent), puasa ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Rukun, Wajib, Sunah

Para ulama mendefinisikan shalat sebagai perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam. Perkataan dan perbuatan tersebut terbagi menjadi tiga :
  • Rukun
Jika ditinggalkan satu saja darinya, baik sengaja maupun lupa, maka shalatnya batal; atau raka’atnya batal, sehingga raka’at selanjutnya menggantikan raka’at yang batal tadi.