- Ushul, seperti al Quran, Sunnah, ijma', dan atsar shahabat
- Furu', yaitu apa-apa yang difahami dari ushul tersebut, berupa makna-makna yang akal manusia perhatian terhadapnya, sehingga difahami dari lafadz yang diucapkan, makna selainnya.
Seperti makna yang difahami dari sabda Rasulullah,
لا يقضي القاضي وهو غضبان
(tidaklah boleh seorang hakim memutuskan perkara, dalam keadaan dia sedang marah)
bahwasanya hakim tidak boleh memutuskan perkara, dalam keadaan dia sedang lapar - Muqoddimaat, yaitu ilmu yang dipergunakan sebagai alat, seperti ilmu nahwu dan bahasa arab; karena keduanya merupakan ilmu alat untuk memahami al Quran dan Sunnah
- Mutammimaat, seperti ilmu qira-aat, makhoorijul huruuf; ilmu tentang nama-nama perawi hadis, dan tingkat kredibilas mereka.
Semua ilmu tersebut adalah ilmu syar'iyyah, dan kesemuanya merupakan perkara yang terpuji. (Mukhtashor Minhaajul Qoshidiin, 26)
Marji' : Fadhlul 'Ilm, Syaikh Sa'id Ruslan.
0 komentar:
Posting Komentar