Risalah Nawaqidhul Islam merupakan risalah yang sangat penting. Bahkan, sebagian ulama menjadikannya sebagai risalah pertama yang dipelajari oleh penuntut ilmu, di bidang tauhid, sebelum Tsalatsatul Ushul dan Qowa'idul Arba'.
Berikut ini beberapa point faedah yang kami sarikan dari dars syarh nawaqidhil islam oleh Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullaah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اعْلَمْ أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ نَوَاقِضِ الإِسْلَامِ عَشَرَة
Ketahuilah bahwa termasuk pembatal keislaman terbesar ada 10 yaitu:اعْلَمْ أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ نَوَاقِضِ الإِسْلَامِ عَشَرَة
- Makna Nawaqidhul Islam
- Pentingnya Mengetahui Nawaqidhul Islam
- 1. Perhatian para Ulama terhadapnya
- 2. Dhoruriyyaat Khomsah
- Empat Ushul Riddah : perkataan, keyakinan, perbuatan, dan keragu-raguan
- Tiga Macam Manusia menyikapi Nawaqihul Islam
- 1. Khawarij
- 2. Murji'ah
- 3. Ahlus Sunnah
الأَوَّلُ: الشِّرْكُ فِي عِبَادَةِ اللهِ، وَالدَلِيلُ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء﴾ وَمِنْهُ الذَّبْحُ لِغَيْرِ اللهِ، كَمَنْ يَذْبَحُ لِلْجِنِّ أَوْ لِلْقَبْرِ.
Pertama: syirik dalam beribadah kepada-Nya. Dalilnya adalah firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Allâh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya?” (QS. An-Nisâ [4]: 48) Di antara syirik adalah menyembelih untuk selain Allâh seperti orang yang menyembelih untuk jin atau orang mati.
- Wajibnya takut terhadap fithah agama, khususnya syirik
- Definisi Ibadah
- Dua syarat ibadah : Ikhlas dan Mutaaba'ah
- Makna Syirik, dan pendapat-pendapat yang salah tentang syirik
- Dua macam syirik
الثَّانِي: مَنْ جَعَلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ وَسَائِطَ يَدْعُوهُمْ وَيسْأَلُهُمْ الشَّفَاعَةَ، وَيَتَوَكَّلُ عَلَيْهِمْ كَفَرَ إِجْمَاعًا.
Kedua: siapa menjadikan perantara-perantara antara dirinya dengan Allâh di mana dia berdoa kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakkal kepada mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’.- Tafsir wasilah di al-maidah:35 dan al-isro:57
- Allah tidak serupa dg Raja dunia yg butuh wasilah/menteri
- Orang Shalih dan wasilah
- Keshalihan orang shalih ialah untuk dirinya sendiri
- Tawassul, dan Macam-macamnya :
- 1. Tawassul dibolehkan (dg nama-nama dan sifat-sifat Allah, dan dg doa orang shalih yg masih hidup)
- 2. Tawassul dilarang : dg kedudukan/hak/pribadi orang shalih (merupakan wasilah kepada syirik)
- Syafa'at, dan macam-macamnya
- 1. Syafa'at yg ditetapkan, dan syarat-syaratnya
- 2. Syafa'at yg ditolak
الثَّالِثُ: مَنْ لَمْ يُكَفِّرِ المُشْرِكِينَ أَوْ شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ، أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُم،ْ كَفَرَ.
Ketiga: siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, ragu akan kekafiran mereka, atau membenarkan keyakinan mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’.- Keumuman risalah nabi muhammad
- Kekafiran mencakup agama (misal yahudi, nashrani, Hindu) dan pemikiran (misal sekulerisme, komunisme, liberalisme)
- Hal-hal yang berkaitan dg pengkafiran orang kafir :
- Wajibnya membenci orang kafir
- Tidak boleh mengurusi jenazahnya
- Tidak mewarisi, dan diwarisi
- Tidak boleh menikahkan putrinya dg mereka
- Wajibnya hijrah dari negeri kafir, jika tidak mampu menampakkan agamanya
- Tidak memulai salam
- Tidak mendahulukan mereka dalam duduk / jalan
- Tidak boleh masuk masjidil haram
- Wajibnya waliyul amri untuk mengeluarkan mereka dari arab
- Larangan memuji mereka
- Larangan tasyabbuh dengan mereka
- Diperbolehkan bermuamalah dg mereka dlm perkara2 mubah, kemanfaatan bersama; tanpa wala' dan kecintaan, seperti berdagang, mengadakan perjanjian, membalas kebaikan
الرَّابِعُ: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ غَيْرَ هَدْي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم أَكْمَلُ مِنْ هَدْيِهِ وَأَنَّ حُكْمَ غَيْرِهِ أَحْسَنُ مِنْ حُكْمِهِ كَالذِينَ يُفَضِّلُونَ حُكْمَ الطَّوَاغِيتِ عَلَى حُكْمِهِ فَهُوَ كَافِرٌ.
Keempat: siapa yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau selain hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik daripada hukum beliau seperti orang-orang yang lebih mendahulukan hukum thaghut daripada hukum beliau, maka dia kafir.
- Petunjuk beliau merupakan petunjuk yang paling baik
- Hukum beliau merupakan hukum yang paling sempurna
- Contoh-contoh kekufuran berkaitan dg berhukum kepada selain syariat Islam
- Hukum Allah merupakan ibadah, dan kewajiban bagi seluruh manusia
- Kafir ashghor dalam berhukum kepada selain syariat islam
- Berhukum dengan syariat islam mencakup pertikaian, aqidah, ibadah, amar ma'ruf nahi mungkar
الخَامِسُ: مَنْ أَبْغَضَ شَيْئًا مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم - وَلَوْ عَمِلَ بِهِ -، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ﴾
Kelima: siapa membenci apa pun dari apa yang dibawa Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun mengerjakannya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Demikian itu karena mereka membenci apa yang Allâh turunkan sehingga Dia menghapus amal kebaikannya.” (QS. Muhammad [47]: 9)- Apa-apa yg dibawa oleh Rasul / apa-apa yg diturunkan oleh Allah, ada 2 : alquran dan assunnah
- Tiga kelompok manusia menyikapi apa-apa yg diturunkan oleh Allah :
- 1. Kafir ashliy => membenci
- 2. Munafiqin => membenci
- 3. Mukminin => mencintai
- Contoh-contoh pada jaman sekarang : riba, persamaan gender (warisan, pekerjaan), hijab, liberalisme
- Bahayanya pembatal ini, krn kesamarannya
- Wajibnya memuliakan alquran dan assunnah
السَّادِسُ: مَنِ اسْتَهْزَأَ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِ اللهِ، أَوْ ثَوَابِهِ، أَوْ عِقَابِهِ، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ * لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾
Keenam: siapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Allâh, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya adalah kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Katakanlah: apakah terhadap Allâh, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)
- Faedah-faedah dari ayat :
- - wajib memuliakan Allah, rasul-Nya, al-quran, assunnah, shahabat, ulama
- - keumuman hukum bagi pengucap dan pendengar (tnp pengingkaran)
- - bergurau dan main-main dalam mencela
- - kebodohan terhadap hukuman, tidak menghalangi pengkafiran
- Istihzah' ada dua macam : dg isyarat dan dg lisan
السَّابِعُ: السِّحْرُ - وَمِنْهُ: الصَّرْفُ وَالعَطْفُ-، فَمَنْ فَعَلَهُ أَوْ رَضِيَ بِهِ كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ﴾
Ketujuh: sihir misalnya sharf dan ‘athf. Siapa yang melakukannya atau ridha terhadapnya maka kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Keduanya tidak mengajari seorangpun kecuali mengatakan: kami hanyalah fitnah maka janganlah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 102)
- Sihir ada 2 macam : haqiqiy dan tahyiliy
- Terdapat 5 sisi pendalilan dari ayat, ttg kafirnya tukang sihir
- Pengkafiran thd sihir mencakup : orang yg belajar, yg mengajar, yg mengamalkan, yg ridha
- Taubat tukang sihir tidak menghalangi hukuman mati
- Pengobatan dari sihir ialah dg rukyah
الثَّامِنُ: مُظَاهَرَةُ المُشْرِكِينَ وَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى المُسْلِمِينَ وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين﴾
Kedelapan: menolong orang-orang musyrik dan membantu mereka dalam melawan kaum muslimin. Dalilnya adalah firman-Nya: “Siapa dari kalian yang berloyal kepada mereka maka ia bagian dari mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 51)
- Termasuk bab "loyalitas kepada orang kafir"
- Macam-macam menolong orang kafir dalam menjatuhkan kaum muslimin :
- - mudhooharoh yg disertai kecintaan
- - mudhooharoh yg terpaksa, tanpa kecintaan (misal kaum muslimin yg mampu berhijrah, tp tidak melakukannya) => dikhawatirkan kekafirannya
- - mudhooharoh, tanpa paksaan dan tanpa kecintaan => dikhawatirkan kekafirannya
- - menolong orang kafir dalam menjatuhkan orang kafir yg mengikat perjanjian dg kaum muslimin => haram
- - mencintai orang kafir, tanpa menolong mereka => haram
- Permasalahan :
- - pernikahan antara muslim dengan kafir
- - membalas kebaikan orang kafir
- - bolehnya bermuamalah dg orang kafir, dlm perkara dunia
- - berbakti kpd orang tua yg kafir
- - mudaaraah, bukan mudaahanaah
التَّاسِعُ: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَسَعُهُ الخُرُوجُ عَنْ شَرِيعَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم كَمَا وَسِعَ الخَضِرُ الخُرُوجَ عَنْ شَرِيعَةِ مُوسَى عَلَيهِ السَّلَامُ، فَهُوَ كَافِرٌ.
Kesembilan: siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia boleh keluar dari syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Khidhir keluar dari syariat Musa ‘alaihissalam, maka ia kafir.
- Keumuman risalah beliau, shg semua manusia wajib mengikuti beliau
- Khidir bukan dari bani israil, shg tidak wajib mengikuti syariat musa
- Kekufuran ialah bagi orang yang menghalalkan
- Point ini mencakup : orang sekuler (memisahkan negara dari agama), ahli kalam (memisahkan aqidah dari alquran dan assunnah)
العَاشِرُ: الإِعْرَاضُ عَنْ دِينِ اللهِ تَعَالَى لَا يَتَعَلَّمُـهُ وَلَا يَعْمَـلُ بِهِ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ﴾
Kesepuluh: berpaling dari agama Allâh dengan tidak mempelajarinya atau mengamalkannya. Dalilnya firman-Nya: “Dan siapakah yang lebih zhalim daripada seseorang yang dibacakan kepadanya ayat-ayat Rabb-nya lalu dia berpaling darinya. Sesungguhnya Kami akan menghukum orang-orang pendosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22)
- Belajar ilmu agaman terbagi menjadi dua : fardhu 'ain dan fardhu kifayah
- Makna i'fadh, yaitu berpaling dari sesuatu, disertai tidak adanya keinginan terhadap sesuatu tsb
- Kisah 3 orang, dg 3 sikap berbeda thd majelis rasulullah
- Kisah 3 orang yg pertama kali dilemparkan ke neraka
- Keutamaan belajar ilmu agama
وَلَا فَرْقَ فِي جَمِيعِ هَذِهِ النَّوَاقِضِ بَيْنَ الهَازِلِ وَالجَادِّ وَالخَائِفِ إِلَّا المُكْرَهِ. وَكُلُّهَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ خَطَرًا، وَأَكْثَرِ مَا يَكُونُ وُقُوعًا، فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْذَرَهَا وَيَخَافَ مِنْهَا عَلَى نَفْسِهِ. نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ مُوجِبَاتِ غَضَبِهِ، وَأَلِيمِ عِقَابِهِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Tidak ada perbedaan dalam pembatal-pembatal ini antara orang yang bercanda, serius, atau takut kecuali orang yang dipaksa. Semua pembatal ini termasuk perkara besar yang perlu diwaspadai dan termasuk perkara yang sering terjadi. Wajib bagi setiap muslim untuk mewaspadainya dan takut menimpa dirinya. Kita berlindung kepada Allâh dari mendapatkan kemurkaan-Nya dan pedihnya siksa-Nya.- Tidak adanya udzur krn bermain-main, sungguh-sungguh, dan takut; kecuali dipaksa
- Syarat paksaan sebagaimana di an-nahl:106
Referensi :
- http://terjemahmatan.blogspot.com/2015/11/nawaqidhul-islam-pembatal-islam-matan.html
- Syarh Nawaqidhul Islam, Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullaah