Catatan Prasetyo Abu Kaab

6 Oktober 2014

Seputar Hewan Kurban

Oktober 06, 2014 Posted by Abu Kaab , , 1 comment

Menyembelih hewan kurban merupakan salah salah satu perintah syariat agama kita yang mulai ini. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, “Hendaknya kamu shalat untuk Rabb-mu dan lakukanlah sembelihan hewan kurban” (QS. Al-Kautsar: 2) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ibnu Majah, hasan]

Cukup bagi Keluarga 

Apabila salah seorang menyembelih hewan kurban, hal itu sudah mencukupi untuk dia dan anggota keluarganya. Abu Ayyub al-Anshari mengatakan, “Dahulu kami menyembelih satu ekor kambing. Seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan keluarganya.” [HR. Tirmidzy, dan dia mengatakan, “Hadits hasan shahih.”]

Jenis Hewan 

Hewan kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing (termasuk juga domba, pent), dan unta; berdasarkan firman Allah Ta'ala yang artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan oleh Allah kepada mereka....”(QS. Al-Hajj: 34) Ibnu Katsir mengatakan bahwa hewan ternak adalah sapi, kambing, dan unta.

Berapa Usianya? 

Abu Syuja' asy-Syafi'i rahimahullah mengatakan, “Hewan-hewan yang mencukupi untuk dijadikan sebagai sembelihan kurban adalah domba yang telah tanggal giginya (telah mencapai usia 1 tahun), kambing yang telah mencapai usia 2 tahun, unta yang telah mencapai 5 tahun, dan sapi yang telah mencapai 2 tahun.”

Hewan yang Cacat 

Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai sembelihan kurban. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat hewan yang tidak boleh – dalam riwayat lain dengan lafadz “tidak cukup” – untuk sembelihan kurban: (1) hewan yang sangat nampak kebutaannya, (2) hewan sakit yang sangat nampak sakitnya, (3) hewan pincang yang sangat nampak kepincangannya, dan (4) hewan tua yang tidak lagi bersumsum.” [HR. Tirmidzi, dan dia mengatakan, “Hadits hasan shahih.”]

Waktu Penyembelihan 

Sembelihan yang dilakukan sebelum shalat, tidak sah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka ia hanyalah sembelihan untuk dirinya sendiri (tidak sah sebagai kurban, pent).” [HR. Bukhari]
Batas akhir waktu penyembelihan adalah terbenamnya matahari pada hari ketiga dari hari-hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah). 'Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum.” [HR. Muslim]
Oleh karena itu juga, pada hari-hari tersebut kaum mulimin dilarang berpuasa.
Demikianlah beberapa bahasan terkait dengan sembelihan hewan kurban. Semoga Allah menerima semua amal-amal ibadah kita, khususnya yang terkait dengan Idul Adha tahun ini.

1 komentar:

  1. alhamdulillah terimakasih atas informasi seputar hewan kurban, menambah wawasan saya yang sedang belajar agama

    BalasHapus